11 Mobil Sitaan KPK Masih di Tangan Ketum Pemuda Pancasila Japto

Jakarta, riuhmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala teknis dalam proses pemindahan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, sementara waktu kendaraan masih berada di bawah penguasaan Japto dengan syarat tidak boleh dipindahtangankan atau dijual.

“Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala teknis yang belum memungkinkan dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa, Senin (10/2).

Menurut Tessa, barang bukti tersebut hanya dipinjamkan sementara kepada penguasa barang hingga waktunya dipindahkan ke Rupbasan. Penguasa barang juga diwajibkan menjaga keutuhan barang bukti sesuai kondisi saat disita. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Titip Rawat.

Mobil hingga Uang Rp56 Miliar Disita

Sebelas kendaraan yang disita KPK dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdiri dari berbagai merek mewah, antara lain:

  • 1. Jeep Gladiator Rubicon
  • 2. Land Rover Defender
  • 3. Toyota Land Cruiser
  • 4. Mercedes-Benz
  • 5. Toyota Hilux
  • 6. Mitsubishi Coldis
  • 7. Suzuki

Selain kendaraan, tim penyidik KPK juga menyita uang dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Penyitaan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan di rumah Japto dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024. Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP yang juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen, serta BBE.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sektor pertambangan batu bara. Rita diduga menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diekspor.

Rita saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis bersalah menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dalam perkara sebelumnya. Selain itu, namanya juga disebut dalam kasus mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana ia masih berstatus sebagai saksi.

Terkait kasus ini, Pemuda Pancasila meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

KPK sendiri memastikan bahwa Japto bersikap kooperatif selama proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung. Namun, hingga kini, 11 mobil sitaan tersebut masih berada dalam penguasaannya hingga KPK menyelesaikan kendala teknis pemindahan ke Rupbasan.

Categories
Recent Posts
Tags