DPR Punya ‘Senjata Baru’? Bisa Copot Ketua KPK & Kapolri!

Riuhmedia.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja mengesahkan revisi Tata Tertib (Tatib) yang memberikan mereka kewenangan untuk memberikan rekomendasi pencopotan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara. Pejabat yang termasuk dalam lingkup rekomendasi ini antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, dan Kapolri. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh Presiden.

Langkah ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengkhawatirkan bahwa revisi Tatib ini dapat menjadi alat bagi DPR untuk menekan atau bahkan menyandera penyelenggara negara. Ia menilai bahwa kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto, juga memberikan pandangannya terkait revisi ini. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pencopotan pejabat negara seharusnya melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang, dan bukan semata-mata berdasarkan rekomendasi DPR. Aswanto menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga negara agar tidak terpengaruh oleh tekanan politik.

Selain itu, beberapa pihak menilai bahwa penambahan kewenangan DPR dalam mengevaluasi pimpinan lembaga negara melalui revisi Tatib ini menyimpang dari Undang-Undang Dasar. Mereka berpendapat bahwa langkah tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi Tatib ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada DPR dalam mencopot pejabat negara. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR dan memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan adanya revisi Tatib ini, muncul kekhawatiran bahwa DPR memiliki alat baru untuk menekan lembaga-lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

Categories
Recent Posts
Tags