Tapanuli Selatan, riuhmedia.com – Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) diduga menggelapkan uang Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp1,2 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kuliah justru dialihkan untuk bermain judi online.
Kasus ini terungkap setelah pihak kampus menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Sejumlah mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT melalui kedua pelaku ternyata tidak terdaftar sebagai peserta perkuliahan. Pihak universitas kemudian melakukan audit internal dan menemukan adanya dana yang tidak masuk ke rekening resmi kampus.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua mahasiswa tersebut memiliki akses ke sistem pembayaran UKT. Mereka diduga memanfaatkan celah dalam sistem untuk mengambil dana dari mahasiswa lain, kemudian menggunakan uang tersebut untuk berjudi secara online.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa uang UKT sejumlah mahasiswa tidak disetorkan ke rekening universitas, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang pejabat kampus yang enggan disebutkan namanya.
Pihak UMTS segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Saat ini, kedua mahasiswa tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami modus operandi yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi penggelapan ini.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini,” ujar seorang penyidik dari kepolisian setempat.
Sementara itu, pihak kampus berjanji akan memperketat sistem pembayaran UKT untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Mereka juga mengimbau mahasiswa agar selalu melakukan pembayaran langsung ke rekening resmi kampus, bukan melalui perantara.
Kasus ini menjadi sorotan karena maraknya judi online di kalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang tergoda untuk bermain dengan harapan mendapatkan keuntungan besar, namun akhirnya justru terjebak dalam utang dan tindakan kriminal.
Jakarta, riuhmedia.com – Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Modus yang digunakan adalah mencampur Pertalite (RON 90) dengan zat aditif agar menyerupai Pertamax (RON 92), lalu menjualnya dengan harga lebih mahal.
Modus Operandi
Penyidik menemukan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, bersama sejumlah pejabat lainnya, sengaja membeli Pertalite dalam jumlah besar. BBM tersebut dicampur dengan zat aditif di fasilitas penyimpanan atau depo, lalu dijual sebagai Pertamax.
Selain itu, ditemukan juga praktik manipulasi dalam pengadaan minyak mentah. Para tersangka bekerja sama dengan broker minyak untuk memenangkan tender tertentu dengan harga lebih tinggi dari pasaran. Keuntungan dari skema ini diduga mengalir ke sejumlah pihak dalam bentuk suap dan gratifikasi.
“Kami menemukan bukti kuat adanya rekayasa dalam proses distribusi dan pengadaan BBM. Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang membeli Pertamax dengan kualitas tidak sesuai,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Tujuh Pejabat Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta yang terlibat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga telah menyita beberapa aset tersangka, termasuk rekening bank dan properti mewah, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dampak bagi Konsumen
Kasus ini berdampak langsung pada masyarakat yang harus membayar mahal untuk BBM yang kualitasnya lebih rendah dari seharusnya. Selain itu, subsidi yang diberikan pemerintah untuk Pertalite juga disalahgunakan, menambah beban keuangan negara.
Sebagai respons, pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi BBM dan meninjau ulang kebijakan pengadaan minyak mentah agar tidak terjadi manipulasi serupa di masa depan.
Pemerintah Janji Bertindak Tegas
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelaku skandal ini. “Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam sektor energi yang merugikan rakyat,” katanya.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Publik berharap aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya agar tidak terulang di masa mendatang.