Riuhmedia.com | Parepare — Kritik terhadap proyek pembangunan toilet di 21 sekolah di Kota Parepare semakin menguat setelah sejumlah dokumen penting seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kontrak belum dipublikasikan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Ketua Bidang Ideologi dan Politik DPD KNPI Parepare, Muh Ikbal, menilai pemerintah kota belum menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan UU 23/2014 Pasal 391 dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa tanpa membuka dokumen perencanaan dan pelaksanaan, klarifikasi pemerintah hanya menjadi pernyataan simbolis.
“Publik berhak mengetahui detail perhitungan anggaran. Tanpa itu, akuntabilitas sulit dibuktikan,” kata Ikbal.
Ia juga menyinggung penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Permendagri 77/2020. Menurutnya, nilai kontrak yang dianggap melebihi kebutuhan riil dapat menjadi indikasi bahwa standar tersebut belum diberlakukan secara optimal.
Terkait pernyataan Sekda yang mengaitkan program toilet ini dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Ikbal menilai kebijakan nasional tidak bisa dijadikan pembenaran atas perencanaan teknis yang lemah. “Inpres memang mendorong penguatan sektor prioritas, tapi tidak bisa menggugurkan kewajiban perencanaan anggaran yang tepat,” ujarnya.
Ia juga mengkritik rendahnya partisipasi publik dalam proses perencanaan anggaran. Musrenbang, menurutnya, selama ini hanya menjadi formalitas tanpa ruang dialog yang memadai. “Situasi ini seperti bara dalam sekam. Konflik dan kerugian publik bisa muncul kapan saja jika tata kelola anggaran tidak dibenahi,” tambahnya.



