Riuhmedia.com – Jakarta. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan pihaknya tengah merumuskan aturan tegas untuk menindak praktik parkir liar di Ibu Kota. Salah satu usulan yang mencuat adalah menjadikan praktik juru parkir (jukir) liar sebagai tindak pidana.
“Kami akan membuat aturan soal juru parkir (jukir) liar, jadi jukir nantinya bakal dikenakan pidana,” ujar Jupiter, Sabtu (28/6/2025).
Usulan ini disampaikan di tengah proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Menurut Jupiter, kondisi di lapangan sudah jauh berubah sehingga aturan yang ada perlu disesuaikan.
“Kondisi di lapangan sudah jauh berbeda. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting,” tegasnya.
Minta Penegakan Hukum Diperketat
Jupiter juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bertindak lebih tegas dalam menertibkan parkir liar yang kerap meresahkan warga, khususnya yang mematok tarif tidak wajar.
“Perlu rutin melakukan pengecekan di lapangan minimal satu bulan dua kali. Intens dan rutin dilakukan,” katanya.
Dukung Penurunan Tarif Parkir
Selain itu, Jupiter secara terbuka mendukung kebijakan penurunan tarif parkir, baik untuk parkir di badan jalan (on-street) maupun di gedung atau kawasan khusus (off-street).
“Saya justru sangat mendukung, setuju banget dengan Pemprov DKI Jakarta menurunkan tarif parkir. Ini bisa membantu menertibkan kekacauan sistem parkir di Jakarta,” ujarnya.
Dishub Fokuskan Parkir sebagai Pengendali Lalu Lintas
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa saat ini sektor perparkiran tidak lagi semata-mata menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi lebih difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas.
“Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ungkap Syafrin.
Ia menambahkan, jumlah ruas jalan yang boleh digunakan untuk parkir akan terus dikurangi sesuai kebutuhan pengaturan lalu lintas yang semakin dinamis.
Contoh Keberhasilan Penurunan Tarif
Syafrin juga mengungkapkan salah satu contoh penerapan kebijakan tarif parkir yang efektif. Di kawasan Jalan Kyai Tapa, yang sebelumnya marak sepeda motor parkir di trotoar, kini sudah jauh lebih tertib.
“Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–Rp5.000 per hari di kampus, diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara lebih memilih parkir di dalam kampus daripada di trotoar,” jelasnya.
Kajian Tarif Parkir Berlanjut
Dishub DKI saat ini juga tengah mengkaji penyesuaian tarif parkir secara menyeluruh, mengikuti masukan dari Pansus Perparkiran DPRD Jakarta.
“Penyesuaian tersebut mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan warga saat menggunakan kendaraan pribadi, agar tetap adil dan mendorong ketertiban,” pungkas Syafrin.