MDA Klarifikasi Klaim Lahan oleh Bustam Titing: Operasi Tambang Sah dan Berizin

Riuhmedia.com | Luwu, 28 Juni 2025 PT Masmindo Dwi Area (MDA) akhirnya angkat bicara terkait aksi pemblokiran jalan dan pemaksaan masuk ke area tambang yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing. Aksi yang telah berlangsung selama enam hari di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu ini dinilai telah mengganggu distribusi logistik dan operasional tambang yang sah.

Dalam keterangan resminya, MDA menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh kelompok tersebut telah melalui proses pembebasan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Proses verifikasi dilakukan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah kabupaten, bahkan dilaporkan secara resmi ke Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai bentuk transparansi.

“Kami menegaskan bahwa area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum serta mengganggu kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” tegas Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA.

Isu ini mencuat setelah pihak yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing mengklaim adanya situs makam di area tambang. Menanggapi hal tersebut, MDA mengaku sudah menawarkan solusi bermartabat, yakni relokasi makam ke lokasi yang lebih aman dan layak, dengan seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan.

Namun, jika masih terdapat klaim tambahan di luar dokumen resmi, MDA menyatakan penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Pengakuan sepihak tanpa dasar administrasi yang sah dinilai berpotensi merusak iklim investasi dan menciptakan preseden buruk bagi ketertiban hukum di wilayah tersebut.

Perlu diketahui, area tambang MDA termasuk dalam kategori Objek Vital Tertentu (OVT) yang diatur ketat oleh ketentuan keselamatan dan perizinan. Sesuai Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum.

MDA juga menyampaikan bahwa saat ini mereka terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur pengamanan demi menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan berkomitmen untuk memastikan kelangsungan operasi tambang, serta memberikan perlindungan kepada karyawan, masyarakat lokal, dan mitra kerja yang terdampak.

Tentang MDA

PT Masmindo Dwi Area adalah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Rante Balla, Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan izin resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Categories
Recent Posts
Tags