Oleh : Muh. Adriansyah Ramadhan, SH.,MH (Part Of Ramai Bersuara)
Makassar, riuhmedia.com – Indonesia merupakan negara berkembang, dengan cita-cita harapan besar menjemput Indonesia emas 2045 yang pada tahun itu usia negara telah mencapai 100 tahun genap satu abad, dengan harapan besar menjadi negara maju dapat bersaing dan setara dengan negara-negara adidaya lainnya.
Indonesia emas 2045 bukan hanya sekedar wacana, ide atau hanya sebatas gagasan saja, ada beberapa upaya yang perlu dilakukan segenap bangsa untuk mewujudkan itu semua. Indonesia emas 2045 adalah visi besar untuk mewujudkan Indonesia lebih maju, Sejahtera, dan berdaya saing tinggi. Untuk mencapai tujuan Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil dan makmur.
Pada dasarnya, hal yang dimaksudkan adalah untuk kesejahtraan dan pembangunan negara. Bukan hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur tapi juga pembangunan sumber daya manusia. Satu diantaranya adalah Kesehatan, yang dimana Kesehatan merupakan salah satu unsur dari kesejahteraan yang harus diwujudkan, sebagaimana cita-cita bangsa yang telah diamatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Kesehatan menjadi pondasi paling penting yang dapat mempengaruhi kemajuan suatu negara, negara dikatakan sejahtera apabila individu masyarakatnya sehat secara fisik dan mental.
Tidak hanya Kesehatan fisik yang harus menjadi perhatian, tapi juga Kesehatan mental atau yang lebih dikenal sebagai (mental health). di Indonesia sendiri remaja usia 10 – 17 tahun menunjukkan 1 dari 10 orang mengalami gangguan mental. Survei Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2022 mengungkapkan bahwa 34,9% remaja Indonesia memiliki masalah kesehatan mental, dengan 5,5% mengalami gangguan mental. Selain itu, sekitar 15,5 juta remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental.
Untuk mencapai Indonesia emas 2045, maka negara harus hadir memberikan perhatian khusus terhadap Kesehatan mental Masyarakat, karena Kesehatan mental dapat mempengaruhi produktifitas, dan dapat mengganggu pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia, ditambah lagi mayoritas Masyarakat belum sadar tentang pentingnya menjaga kesehatan mental masih banyak stigma negatif yang menganggap gangguan mental adalah kelemahan pribadi, bahkan sering kali orang yang tidak sehat secara mental dilabeli “gila”.
Stigma sosial terhadap gangguan mental juga menjadi penghalang utama bagi individu yang membutuhkan bantuan, stigma ini mengakibatkan rasa malu dan takut untuk mencari pertolongan atas kondisi mental yang kurang stabil.
Dalam tatanan kenegaraan Indonesia sendiri telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk aturan yang berkaitan dengan permasalahan ini, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa telah mencantumkan prinsip-prinsip utama dalam penyelenggaraan Kesehatan jiwa, setidaknya ada empat pendekatan prinsip. Pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pendekatan promotif bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Masyarakat tentang pentingnya Kesehatan mental. Sementara itu, pendekatan preventif menekankan pada identifikasi dini factor risiko dan intervensi untuk mencegah timbulnya gangguan mental. Selanjutnya, pendekatan kuratif berfokus pada pengobatan dan penanganan gangguan mental dan jiwa yang sudah muncul. Sedangkan pendekatan rehabilitatif bertujuan untuk memulihkan individu yang mengalami gangguan mental dan jiwa agar dapat berfungsi kembali ditengah Masyarakat.
Tanggung jawab hadirnya negara dalam pemenuhan hak atas Kesehatan, khususnya pada Kesehatan mental dan jiwa Masyarakat secara umum dapat diuraikan dalam tiga bentuk. Pertama, pembentukan regulasi yang kuat, negara memiliki tanggung jawab untuk membuat regulasi yang kuat terkait dengan Kesehatan. Kedua, kebijakan yang efektif. Negara juga perlu mengembangkan kebijakan yang efektif untuk memastikan pemenuhan hak atas Kesehatan. Ketiga, Penegakan Hukum yang Adil dan Aksesible. Penegakan hukum merupakan komponen penting dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan
Undang-Undang tentang Kesehatan jiwa menegaskan bahwa Upaya untuk meningkatkan Kesehatan mental dan jiwa Masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab kementrian yang terkait, tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan melibatkan partisapasi aktif dari masyarakat
Maka dengan penerapan kerangka hukum dan prinsip dalam Undang-Undang tersebut, setidaknya mampu menjadi solusi atas pemasalahan Kesehatan (mental health) ditengah perkembangan zaman, khusunya pada generasi muda saat ini. Generasi muda saat ini adalah sumber daya manusia yang akan membawa dan menentukan kemajuan Indonesia dimasa depan, Sebab dengan menjaga Kesehatan mental generasi muda yang menjadi pondasi utama bangsa ini, sama saja kita menjaga asa untuk menjemput dan mewujudkan Indonesia emas 2045