PT Masmindo Dwi Area Nyatakan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan

LUWU, RIUHMEDIA.COM – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, kemitraan profesional, serta pemenuhan regulasi tambang yang ketat, menyusul pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang meminta evaluasi atas aktivitas pertambangan di Kabupaten Luwu.

Melalui keterangan resmi yang diterima redaksi pada 8 Juli 2025, manajemen MDA menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta keberlanjutan sosial dan lingkungan jangka panjang.

Metode Tambang Aman dan Sah

MDA menjelaskan bahwa metode pertambangan terbuka (open pit mining) dipilih berdasarkan karakteristik endapan emas di kawasan Pegunungan Latimojong. Metode ini dinilai paling aman dan sesuai dengan kondisi geologis lokal.

“Kami mengacu pada standar nasional dan internasional, termasuk pemantauan geoteknik serta perencanaan desain lereng yang matang,” tulis pernyataan MDA, merujuk pada studi akademik terbaru dari jurnal Mining tahun 2025.

MDA juga menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan dokumen AMDAL yang disahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2019 dan mematuhi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tanggapi Kemitraan dengan Perseroda

Menanggapi sorotan Gubernur terkait keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda), MDA menyambut baik inisiatif tersebut, namun menekankan pentingnya kapasitas teknis dan legal dalam praktik pertambangan. MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025, dengan fokus pada penguatan fungsi pengawasan dan pembelajaran teknis.

“Kolaborasi ini kami harapkan dapat berkembang menjadi kerja sama pelaksanaan yang berbasis pada kompetensi dan standar industri,” ungkap perwakilan perusahaan.

Komitmen Revegetasi dan Pemulihan Ekosistem

Sebagai bagian dari strategi keberlanjutan, MDA telah menerapkan rehabilitasi progresif sejak tahap konstruksi. Program revegetasi mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi, sistem drainase hijau, dan penataan kawasan pasca-tambang untuk keperluan konservasi.

Studi dari Zine et al. dalam jurnal Mining (2023) juga dikutip sebagai acuan MDA dalam proses reklamasi ekologis yang mampu memulihkan ekosistem dalam rentang waktu 5 hingga 10 tahun.

Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar, menambahkan, “Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Kami terbuka berdialog dengan semua pemangku kepentingan demi memastikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.”

Dukung Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Dengan komitmen terhadap transparansi dan kolaborasi lintas sektor, MDA menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi daerah.

Categories
Recent Posts
Tags