Riuhmedia.com | Luwu, 9 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) memperkuat sinergi melalui Kelompok Kerja (POKJA) Percepatan Investasi dalam upaya mengembangkan sentra ekonomi desa di Kecamatan Latimojong. Kolaborasi ini ditegaskan dalam kegiatan Safari Desa yang dipimpin langsung oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, di Desa Boneposi pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara MDA, Pemkab Luwu, dan Forkopimda yang sebelumnya digelar di Belopa untuk membahas perlindungan investasi sekaligus pemerataan manfaat bagi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, Perwira Penghubung Mayor Kav. Suparman, serta jajaran manajemen MDA yang dipimpin oleh Direktur Tammam Jannata dan Kepala Teknik Tambang Mustafa Ibrahim.
Dalam sambutannya, Bupati H. Patahudding menegaskan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia menyoroti meningkatnya arus migrasi penduduk dari luar daerah ke Latimojong sepanjang tahun 2025, yang menuntut perhatian serius agar masyarakat lokal tidak tersingkir dari peluang kerja.

“POKJA hadir untuk memastikan distribusi tenaga kerja berjalan adil dan transparan. Setiap desa harus mendapat kesempatan yang seimbang, dan seluruh proses rekrutmen harus mengacu pada kesepakatan bersama. Dengan koordinasi yang baik, masyarakat mendapatkan kepastian, perusahaan dapat bekerja dengan tenang, dan manfaat ekonomi bisa lebih cepat dirasakan,” jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati juga mengajak masyarakat untuk tidak bergantung sepenuhnya pada perusahaan tambang. “Kehadiran MDA harus menjadi pemicu tumbuhnya ekonomi desa. Mari kita bangun sentra ekonomi baru, kembangkan usaha mikro dan koperasi agar setiap rumah tangga memiliki sumber penghidupan yang mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur MDA Tammam Jannata menyatakan komitmen perusahaan untuk mendukung sepenuhnya arahan pemerintah daerah. “Kami bersepakat bahwa manfaat proyek ini harus dirasakan secara merata. Melalui penguatan koperasi desa dan pemberdayaan masyarakat, kami ingin membantu terciptanya ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tutur Tammam.
Di akhir kegiatan, Bupati mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum, seperti pemalangan jalan atau penghalangan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Minerba. Aspirasi masyarakat sebaiknya disampaikan melalui kanal resmi seperti POKJA atau melalui layanan pengaduan perusahaan di nomor 0817-111-001.
Melalui komitmen bersama antara Pemkab Luwu, Forkopimda, dan MDA ini, diharapkan iklim sosial dan ekonomi di Latimojong semakin kondusif, peluang kerja dan usaha semakin luas, serta kesejahteraan masyarakat tumbuh seiring berjalannya proyek emas Awak Mas.



