Jakarta, riuhmedia.com – Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis mencapai babak baru setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, seluruh asetnya, termasuk barang-barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi, resmi dirampas oleh negara. Hal ini termasuk mobil mewah yang sebelumnya disebut sebagai hadiah ulang tahun untuk istrinya, aktris Sandra Dewi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang banding yang berlangsung pada Kamis (13/2). Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Arianto menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya masih terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan ia tidak mampu membayar, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Majelis Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis
Perjalanan kasus ini dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis. Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini. Menurut jaksa, Harvey berperan sebagai aktor utama dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding tersebut dan memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat diperlukan sebagai efek jera,” kata hakim Teguh dalam putusannya.
Seluruh Aset Harvey Moeis Dirampas Negara
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah perampasan seluruh aset Harvey Moeis yang terkait dengan hasil korupsi. Majelis Hakim menegaskan bahwa barang-barang yang dibeli dengan uang hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara.
Aset-aset yang disita meliputi:
Kendaraan Mewah: Rolls-Royce, Ferrari, Mercedes-Benz SLS AMG, Porsche 911 Speedster, Lexus RX300, Mini Cooper S Countryman, dan Toyota Vellfire.
Perhiasan & Logam Mulia: Emas batangan berbagai ukuran, berlian, kalung, cincin, serta jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Dokumen Kepemilikan: Sertifikat tanah dan rumah mewah yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta dan Bali.
Beberapa barang mewah yang disita ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, terutama mobil Rolls-Royce yang disebut-sebut sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi. Dengan keputusan ini, semua aset tersebut kini menjadi milik negara dan akan dilelang untuk menutupi kerugian akibat korupsi.
Dampak bagi Sandra Dewi dan Keluarga
Sejak kasus ini mencuat, nama Sandra Dewi ikut terseret dalam pemberitaan. Aktris yang dikenal dengan citra anggun dan glamor ini sempat menjadi sorotan publik karena gaya hidupnya yang mewah.
Meskipun tidak ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi harus merelakan beberapa asetnya ikut disita. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa aset yang dirampas hanyalah yang terbukti dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Saat ini, fokus kami adalah memastikan bahwa seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Jika ada aset yang terbukti berasal dari sumber lain yang sah, tentu tidak akan disita,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan terbaru ini. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya.
Reaksi Publik dan Efek Jera
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa hukuman 20 tahun penjara dan perampasan aset adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Di media sosial, tagar #HarveyMoeisKorupsi dan #SandraDewi sempat menjadi trending. Banyak netizen yang mengkritik gaya hidup mewah pasangan ini di tengah penderitaan rakyat akibat kasus korupsi yang mereka lakukan.
“Semoga ini jadi peringatan bagi yang lain. Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi,” tulis salah satu pengguna Twitter.
Pakar hukum pidana, Prof. Budi Santoso, menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
“Jika para koruptor tahu bahwa hukuman mereka akan berat dan semua aset hasil kejahatan akan disita, maka ini bisa menekan angka korupsi di masa depan,” kata Prof. Budi dalam wawancara dengan salah satu media nasional.
Jakarta, riuhmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala teknis dalam proses pemindahan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, sementara waktu kendaraan masih berada di bawah penguasaan Japto dengan syarat tidak boleh dipindahtangankan atau dijual.
“Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala teknis yang belum memungkinkan dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa, Senin (10/2).
Menurut Tessa, barang bukti tersebut hanya dipinjamkan sementara kepada penguasa barang hingga waktunya dipindahkan ke Rupbasan. Penguasa barang juga diwajibkan menjaga keutuhan barang bukti sesuai kondisi saat disita. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Titip Rawat.
Mobil hingga Uang Rp56 Miliar Disita
Sebelas kendaraan yang disita KPK dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdiri dari berbagai merek mewah, antara lain:
Selain kendaraan, tim penyidik KPK juga menyita uang dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Penyitaan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penggeledahan di rumah Japto dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024. Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP yang juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen, serta BBE.
KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sektor pertambangan batu bara. Rita diduga menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diekspor.
Rita saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis bersalah menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dalam perkara sebelumnya. Selain itu, namanya juga disebut dalam kasus mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana ia masih berstatus sebagai saksi.
Terkait kasus ini, Pemuda Pancasila meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
KPK sendiri memastikan bahwa Japto bersikap kooperatif selama proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung. Namun, hingga kini, 11 mobil sitaan tersebut masih berada dalam penguasaannya hingga KPK menyelesaikan kendala teknis pemindahan ke Rupbasan.