Jakarta, riuhmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atas dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan transparansi dalam penanganan perkara ini. “Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Kasus ini bermula dari upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang menjadi buron sejak tahun 2020 atas dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dalam proses penyidikan, Hasto diduga terlibat dalam tindakan yang menghalangi upaya penegak hukum, termasuk memberikan informasi yang tidak akurat serta memengaruhi pihak-pihak terkait untuk tidak bekerja sama dengan penyidik. Selain itu, Hasto disebut-sebut memiliki komunikasi dengan pihak tertentu yang berusaha mengaburkan jejak Harun Masiku.
Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, terhitung sejak 19 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024. Selama masa penahanan ini, penyidik akan terus mendalami keterkaitan tersangka dengan aktor-aktor lain yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang digunakan untuk mempengaruhi proses hukum.
Sementara itu, pihak PDIP melalui keterangan resminya menyatakan akan mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami percaya pada proses hukum yang berjalan dan berharap agar kebenaran segera terungkap,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan. PDIP juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab pribadi Hasto dan tidak mewakili sikap partai.
Kasus penahanan Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu petinggi partai besar di Indonesia. Publik menanti kelanjutan proses hukum ini, terutama terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Selain itu, perkembangan ini memicu berbagai spekulasi mengenai dampaknya terhadap citra PDIP dan dinamika politik nasional menjelang pemilihan umum mendatang.
Jakarta, riuhmedia.com – Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis mencapai babak baru setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, seluruh asetnya, termasuk barang-barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi, resmi dirampas oleh negara. Hal ini termasuk mobil mewah yang sebelumnya disebut sebagai hadiah ulang tahun untuk istrinya, aktris Sandra Dewi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang banding yang berlangsung pada Kamis (13/2). Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Arianto menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya masih terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan ia tidak mampu membayar, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Majelis Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis
Perjalanan kasus ini dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis. Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini. Menurut jaksa, Harvey berperan sebagai aktor utama dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding tersebut dan memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat diperlukan sebagai efek jera,” kata hakim Teguh dalam putusannya.
Seluruh Aset Harvey Moeis Dirampas Negara
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah perampasan seluruh aset Harvey Moeis yang terkait dengan hasil korupsi. Majelis Hakim menegaskan bahwa barang-barang yang dibeli dengan uang hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara.
Aset-aset yang disita meliputi:
Kendaraan Mewah: Rolls-Royce, Ferrari, Mercedes-Benz SLS AMG, Porsche 911 Speedster, Lexus RX300, Mini Cooper S Countryman, dan Toyota Vellfire.
Perhiasan & Logam Mulia: Emas batangan berbagai ukuran, berlian, kalung, cincin, serta jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Dokumen Kepemilikan: Sertifikat tanah dan rumah mewah yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta dan Bali.
Beberapa barang mewah yang disita ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, terutama mobil Rolls-Royce yang disebut-sebut sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi. Dengan keputusan ini, semua aset tersebut kini menjadi milik negara dan akan dilelang untuk menutupi kerugian akibat korupsi.
Dampak bagi Sandra Dewi dan Keluarga
Sejak kasus ini mencuat, nama Sandra Dewi ikut terseret dalam pemberitaan. Aktris yang dikenal dengan citra anggun dan glamor ini sempat menjadi sorotan publik karena gaya hidupnya yang mewah.
Meskipun tidak ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi harus merelakan beberapa asetnya ikut disita. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa aset yang dirampas hanyalah yang terbukti dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Saat ini, fokus kami adalah memastikan bahwa seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Jika ada aset yang terbukti berasal dari sumber lain yang sah, tentu tidak akan disita,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan terbaru ini. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya.
Reaksi Publik dan Efek Jera
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa hukuman 20 tahun penjara dan perampasan aset adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Di media sosial, tagar #HarveyMoeisKorupsi dan #SandraDewi sempat menjadi trending. Banyak netizen yang mengkritik gaya hidup mewah pasangan ini di tengah penderitaan rakyat akibat kasus korupsi yang mereka lakukan.
“Semoga ini jadi peringatan bagi yang lain. Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi,” tulis salah satu pengguna Twitter.
Pakar hukum pidana, Prof. Budi Santoso, menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
“Jika para koruptor tahu bahwa hukuman mereka akan berat dan semua aset hasil kejahatan akan disita, maka ini bisa menekan angka korupsi di masa depan,” kata Prof. Budi dalam wawancara dengan salah satu media nasional.
Jakarta, riuhmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala teknis dalam proses pemindahan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, sementara waktu kendaraan masih berada di bawah penguasaan Japto dengan syarat tidak boleh dipindahtangankan atau dijual.
“Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala teknis yang belum memungkinkan dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa, Senin (10/2).
Menurut Tessa, barang bukti tersebut hanya dipinjamkan sementara kepada penguasa barang hingga waktunya dipindahkan ke Rupbasan. Penguasa barang juga diwajibkan menjaga keutuhan barang bukti sesuai kondisi saat disita. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Titip Rawat.
Mobil hingga Uang Rp56 Miliar Disita
Sebelas kendaraan yang disita KPK dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdiri dari berbagai merek mewah, antara lain:
Selain kendaraan, tim penyidik KPK juga menyita uang dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Penyitaan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penggeledahan di rumah Japto dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024. Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP yang juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen, serta BBE.
KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sektor pertambangan batu bara. Rita diduga menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diekspor.
Rita saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis bersalah menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dalam perkara sebelumnya. Selain itu, namanya juga disebut dalam kasus mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana ia masih berstatus sebagai saksi.
Terkait kasus ini, Pemuda Pancasila meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
KPK sendiri memastikan bahwa Japto bersikap kooperatif selama proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung. Namun, hingga kini, 11 mobil sitaan tersebut masih berada dalam penguasaannya hingga KPK menyelesaikan kendala teknis pemindahan ke Rupbasan.
Riuhmedia.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja mengesahkan revisi Tata Tertib (Tatib) yang memberikan mereka kewenangan untuk memberikan rekomendasi pencopotan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara. Pejabat yang termasuk dalam lingkup rekomendasi ini antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, dan Kapolri. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh Presiden.
Langkah ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengkhawatirkan bahwa revisi Tatib ini dapat menjadi alat bagi DPR untuk menekan atau bahkan menyandera penyelenggara negara. Ia menilai bahwa kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto, juga memberikan pandangannya terkait revisi ini. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pencopotan pejabat negara seharusnya melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang, dan bukan semata-mata berdasarkan rekomendasi DPR. Aswanto menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga negara agar tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Selain itu, beberapa pihak menilai bahwa penambahan kewenangan DPR dalam mengevaluasi pimpinan lembaga negara melalui revisi Tatib ini menyimpang dari Undang-Undang Dasar. Mereka berpendapat bahwa langkah tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan menimbulkan konflik kepentingan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi Tatib ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada DPR dalam mencopot pejabat negara. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR dan memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan adanya revisi Tatib ini, muncul kekhawatiran bahwa DPR memiliki alat baru untuk menekan lembaga-lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.
Jakarta – Riuhmedia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang menilai KPK terlalu banyak menangani kasus korupsi kecil. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi atas masukan tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya untuk menangani perkara besar.
“Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Ibu Ketum. Itu menjadi harapan kita bersama, agar KPK mampu menangani perkara-perkara yang besar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Asep menjelaskan bahwa KPK selalu berupaya untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan proporsional. Ia juga menegaskan, kritik seperti ini menjadi motivasi bagi KPK untuk terus memperbaiki kinerja, termasuk meningkatkan fokus pada kasus korupsi yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat.
Sebagai lembaga independen, KPK menyadari bahwa dukungan publik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh nasional, merupakan hal penting untuk menjaga arah pemberantasan korupsi tetap sesuai dengan harapan masyarakat.
Pernyataan ini muncul setelah Megawati, dalam sebuah acara sebelumnya, menyampaikan pandangannya bahwa KPK seharusnya lebih berfokus pada pengungkapan kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan negara, bukan hanya perkara kecil yang bersifat individu.
KPK pun menegaskan akan terus memperkuat strategi penyidikan dan penindakan, termasuk pengawasan terhadap kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.