Bontang, riuhmedia.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) keempat di Kota Bontang, Minggu (13/4/2025). Sosialisasi ini menitikberatkan pada implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Bertempat di Ballroom Hotel Tiara Surya, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Bontang Utara, acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, pelajar, hingga perwakilan instansi pemerintah. Suasana diskusi berlangsung interaktif dan penuh antusiasme.
Dalam sambutannya, Shemmy menegaskan bahwa peredaran narkotika adalah ancaman nyata terhadap masa depan generasi bangsa. Ia mengajak masyarakat untuk memahami betul isi Perda, terutama poin-poin krusial seperti pencegahan (Pasal 5), rehabilitasi pengguna (Pasal 12, 13, 16, 18, 19), dan pemberantasan jaringan narkoba (Pasal 9).
“Perda ini bukan hanya penting, tetapi mendesak untuk dijalankan secara masif. Ini adalah bentuk nyata dari perlindungan hukum terhadap masyarakat,” tegas Shemmy.
Ia juga menekankan bahwa Perda ini sejalan dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI yang mengedepankan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, turut hadir memberikan paparan. Ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba (Pasal 9) bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Partisipasi masyarakat (Pasal 23) adalah kunci utama. Mulai dari pembinaan hingga pengawasan (Pasal 25), masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Lulyana juga membeberkan enam strategi utama BNN dalam menunjang program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), yakni:
Penguatan kolaborasi lintas sektor,
Penguatan intelijen P4GN,
Pengawasan ketat wilayah pesisir dan perbatasan,
Kerja sama internasional,
Program berbasis komunitas,
Penguatan SDM dan infrastruktur.
Sesi diskusi semakin menarik dengan hadirnya Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), yang memberikan edukasi dampak narkoba terhadap kesehatan.
“Penggunaan narkotika di usia muda dapat merusak sistem saraf pusat dan menyebabkan kerusakan jangka panjang pada kondisi mental dan fisik. Masa remaja adalah fase krusial perkembangan otak,” jelas Shendy.
Sosialisasi ini ditutup dengan harapan besar agar semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat dapat menciptakan Kalimantan Timur yang bebas dari narkoba.
“Semoga melalui diskusi ini, kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Bontang, demi terwujudnya generasi yang unggul dan bersih dari narkoba,” pungkas Shemmy.