Jakarta, Riuh Media – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, Banten. Mahfud menilai kasus tersebut sudah cukup bukti untuk dianggap sebagai tindak pidana.
Melalui akun media sosialnya, Mahfud menyatakan pemerintah tidak cukup hanya membongkar pagar tersebut tanpa diiringi proses hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa terdapat indikasi tindak pidana seperti penyerobotan ruang publik, penerbitan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.
“Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” tulis Mahfud dalam cuitannya, Senin (27/1).
Mahfud juga menyoroti langkah pemerintah yang hingga saat ini baru sebatas mengambil tindakan hukum administrasi dan teknis. Padahal, menurutnya, kasus ini jelas-jelas memiliki unsur pidana yang perlu diselidiki dan disidik lebih lanjut.
“Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” ujarnya.
Kasus pagar laut ini pertama kali terungkap setelah laporan warga masuk ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar bambu sepanjang 30,16 km itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan dan mengganggu aktivitas 3.888 nelayan serta 502 pembudidaya di kawasan tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut itu sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah pihak. Sertifikat tersebut mencakup 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 17 bidang atas nama perseorangan bernama Surhat Haq, serta 9 bidang lainnya atas nama individu lain. Saat ini, sertifikat tersebut dikabarkan dalam proses pembatalan.
Hingga kini, berbagai instansi terkait belum dapat memastikan siapa pihak utama di balik pembangunan pagar tersebut. Namun, Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan ada langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.