Jakarta, riuhmedia.com – Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis mencapai babak baru setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, seluruh asetnya, termasuk barang-barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi, resmi dirampas oleh negara. Hal ini termasuk mobil mewah yang sebelumnya disebut sebagai hadiah ulang tahun untuk istrinya, aktris Sandra Dewi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang banding yang berlangsung pada Kamis (13/2). Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Arianto menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya masih terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan ia tidak mampu membayar, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Majelis Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis
Perjalanan kasus ini dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis. Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini. Menurut jaksa, Harvey berperan sebagai aktor utama dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding tersebut dan memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat diperlukan sebagai efek jera,” kata hakim Teguh dalam putusannya.
Seluruh Aset Harvey Moeis Dirampas Negara
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah perampasan seluruh aset Harvey Moeis yang terkait dengan hasil korupsi. Majelis Hakim menegaskan bahwa barang-barang yang dibeli dengan uang hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara.
Aset-aset yang disita meliputi:
Kendaraan Mewah: Rolls-Royce, Ferrari, Mercedes-Benz SLS AMG, Porsche 911 Speedster, Lexus RX300, Mini Cooper S Countryman, dan Toyota Vellfire.
Perhiasan & Logam Mulia: Emas batangan berbagai ukuran, berlian, kalung, cincin, serta jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Dokumen Kepemilikan: Sertifikat tanah dan rumah mewah yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta dan Bali.
Beberapa barang mewah yang disita ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, terutama mobil Rolls-Royce yang disebut-sebut sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi. Dengan keputusan ini, semua aset tersebut kini menjadi milik negara dan akan dilelang untuk menutupi kerugian akibat korupsi.
Dampak bagi Sandra Dewi dan Keluarga
Sejak kasus ini mencuat, nama Sandra Dewi ikut terseret dalam pemberitaan. Aktris yang dikenal dengan citra anggun dan glamor ini sempat menjadi sorotan publik karena gaya hidupnya yang mewah.
Meskipun tidak ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi harus merelakan beberapa asetnya ikut disita. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa aset yang dirampas hanyalah yang terbukti dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Saat ini, fokus kami adalah memastikan bahwa seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Jika ada aset yang terbukti berasal dari sumber lain yang sah, tentu tidak akan disita,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan terbaru ini. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya.
Reaksi Publik dan Efek Jera
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa hukuman 20 tahun penjara dan perampasan aset adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Di media sosial, tagar #HarveyMoeisKorupsi dan #SandraDewi sempat menjadi trending. Banyak netizen yang mengkritik gaya hidup mewah pasangan ini di tengah penderitaan rakyat akibat kasus korupsi yang mereka lakukan.
“Semoga ini jadi peringatan bagi yang lain. Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi,” tulis salah satu pengguna Twitter.
Pakar hukum pidana, Prof. Budi Santoso, menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
“Jika para koruptor tahu bahwa hukuman mereka akan berat dan semua aset hasil kejahatan akan disita, maka ini bisa menekan angka korupsi di masa depan,” kata Prof. Budi dalam wawancara dengan salah satu media nasional.